Alhamdulillah, menginjak tahun 2017 saya memulai tugas
baru. Kembali ke habitat. Bergulat dengan ternak yang sangat tinggi
potensinya di tanah air kecil ini.
Bersamaan itu pula berlaku juga Permentan Nomor
67/Permentan/SM.050/12/2016 tentag Pembinaan Kelembagaan Petani. Aturan baru ini menggantikan Permentan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani.
Semoga bermanfaat.
Aamiin YRA.
PERATURAN
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/Permentan/SM.050/12/2016
TENTANG
PEMBINAAN
KELEMBAGAAN PETANI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan kelembagaan petani
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman
Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan
Kelompoktani;