Rabu, 18 Januari 2017

Permantan No. 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani




Alhamdulillah, menginjak tahun 2017 saya memulai tugas baru.  Kembali ke habitat.  Bergulat dengan ternak yang sangat tinggi potensinya di tanah air kecil ini.
Bersamaan itu pula berlaku juga Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentag Pembinaan Kelembagaan Petani.  Aturan baru ini menggantikan Permentan Nomor  82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani.
Semoga bermanfaat.  Aamiin YRA.


PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/Permentan/SM.050/12/2016

TENTANG

PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang : a. bahwa sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan kelembagaan petani telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor

82/Permentan/OT.140/8/2013      tentang    Pedoman

Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani;